Monday, January 01, 2024

PENGAJIAN KMMI ABU DHABI 11/03/2023 SESI-1: SAFAR

SAFAR ATAU PERJALANAN

Semua perjalanan itu merupakan suatu kesulitan baik itu yang nampak atapun yang tidak. Yang nampak misalnya panjang perjalanan yang harus ditempuh, yang tidak nampak adalah harus berpisah dengan keluarga yang ditinggalkan. 

Perjalanan ada 2 (dua); pendek dan panjang. Di sini dikatakan pendek apabila jarak tempuhnya kurang dari 2 makala kira-kira 82 Kilometer (Km), dan dikatakan panjang bila jaraknya dari 82 Km dan lebih.

Dalam perjalanan panjang; pertama sholat bisa diringkas menjadi separuhnya, 4 (empat) rakaat bisa diperpendek menjadi 2 (dua) rakaat saja. Yang kedua bisa juga tidak berpuasa di Bulan Ramadan dengan syarat ketika maghrib tiba belum memasuki tujuan wilayah atau desanya, dan yang ketiga ketika berwudhu ketika bembasuh kaki bisa hanya dengan membasuh sepatunya saja tanpa membuka untuk membasuh kakinya, ini berlaku hanya dalam waktu 3 (tiga) hari pertama, atau huf. Dan juga, dalam suatu perjalanan panjang, orang dapat memakan sesuatu yang diharamkan apabila itu dalam keadaan darurat. 

Hukum Safar ada 5, yaitu; wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram

Yang perama adalah wajib. Safar menjadi wajib apabila ada tujuan akan melakukan sesuatu atau beribadah wajib yang harus dilakukan, misalnya berhaji, melakukan umrah, dan menuntut ilmu.

Yang kedua sunnah. Safar menjadi sunnah apabila ada tujuan melakukan sesuatu ataupun beribadah sunnah, misalnya; bersilaturrahmi, ziarah kubur Rasul SAW., berkunjung ke masjid; Haram, Nabawi dan Aqsa. Dasarnya adalah hadis yang berbunyi: jangan melakukan perjalanan kecuali ke masjid: Haram, Aqsa dan Nabawi. 

Jadi, boleh ziarah ke masjid , tetapi yang disunnahkan adalah 3 masjid di atas itu. 

Yang ketiga adalah Safar itu hukumnya mubah atau boleh atau bebas. Ini apabila suatu perjalanan untuk keuntungan individu misalnya perjalanan bisnis. 

Yang ke empat Safar hukumnya maktuh, apabila dikerjakan tidak mendapatkan dosa ataupun pahala, dan apabila tidak dikerjakan akan mendapatkan pahala. Contoh melakukan perjalanan untuk menjual kain kafan, karena memiliki harapan agar lebih banyak yang wafat, sehingga kain kafannya akan lebih banyak yang laku.

Haram, yaitu Safar apabila tidak dikerjakan mendapatkan pahala tetapi apabila dikerjakan mendapatkan dosa, misalnya perjalanan seorang istri tanpa ijin suaminya. 

Meringkas sholat. Dasarnya adalah QS Annisa' ayat 101.

"Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar shalat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu"

Sedangkan berdsarkan Hadis adalah sebagai berikut:

Tidak ada dosa kalian bila mengqasar sholat bila khawater diserang orang kafir. Apabila itu dalam keadaan aman,  sabda Rasul, itu adalah sedakah dari Allah SWT, maka terimalah sedekah itu. 

Kasus, mengkosor sholat 4 rakaat menjadi 2 rakaan, atau disempurnakan tetap 4 rakaat, apabila sedang dalam perjalanan. Para ulama banyak yang sepakat bahwa, mengqosor sholat menjadi 2 rakaat lebih afdol daripada tidak mengqosor sholatnya karena  4 perkara. Yang pertama apabila jarak tempuh 123 Km, atau 3 makalah (1 makalah samadengan kira-kira 41 Km). Yang kedua, apabila mendapati seseorang tidak suka melakukan sholat qosor. Dan yang ketiga, apabila dia merasa ragu untuk mengqosor sholatnya, untuk menghilangkan rasa ragunya itu dia melakukan sholat qosor. Yang keempat, untuk orang-orang yang jadi panutan, publik figur misalnya sebagai taklim. Mengqosor sholat itu sebagai panutan. 

SYARAT MENGQOSOR SHOLAT

 Syarat yang pertama adalah, sholat yang dikerjakan untuk diqosor adalah 4 rakaat.  Syarat yang kedua adalah, dia harus mempunyai tujuan dari perjalanannya, apabila tidak mempunyai tujuan dalam perjalanannya, walaupun tujuan itu hanya arah. Syarat yang ketiga adalah, seorang melakukan safar yang diperbolehkan oleh sariah, bukan untuk bermaksiat, bila tujuan makruh juga tidak boleh mengqosor; pertama orang yang melakukan perjalanannya dengan tujuan maksiat hukumnya tidak boleh mengqosor kecuali di tengah perjalanannya dia bertobat dengan catatan masih ada sisa jarak perjalanannya paling tidak sejauh 2 makalah atau 82 Km. Kedua, orang yang dalam perjalanannya melakukan maksiat, awalnya penjalannya bertujuan baik, tetapi  di tengah perjalanannya melakukan maksiat. Ketiga, orang yang melakukan perjalanan berubah niat, pertama tujuan baik, lalu di tengah perjalanan tujuannya berubah untuk maksiat. walaupun sisa perjalanannya kurang dari 2.makalah. Keempat, bila perjalanannya 2 makalah, 82 Km. Yang kelima, qosor itu bukan dari rumah, syaratnya dia harus keluar dari wilayah daerahnya. Di Indonesia bila keluar dari Kabupaten. Di Abu Dhabi dibagi menjadi 3 wilayah; Abu Dhabi,  Alain, Aldafra. Jadi, untuk perjalan atau safar itu harus keluar dulu dari wilayahnya dan dari situ mulai dihitung perjalannya, apabila jarak tempuh ke tujuannya adalah 82 Km atau lebih, baru diperbolehkan untuk mengqosor sholatnya. Tetapi apabila belum keluar wilayahnya, itu bukan musafir. Mengqosor sholatnya setelah keluar wilayahnya

Syarat berikutnya harus mempunyai ilmu tentang mengqosor sholat. Kalau misalnya ada teman sedang mengqosor sholatnya, lalu ikut-ikutan, maka sholatnya tidak sah. Syarat selanjutnya, dia harus dalam keadaan musafir sampai dia menyelesaikan sholatnya. Misal dia dalam perjalanan di dalam kapal laut, keadaan qosor belum selesai lalu kapalnya sampai, maka harus disempurnakan. Syarat berikutnya, takbiratul ihram. 

Syarat berikutnya  tidak boleh bermakmum dengan imam sholat yang tidak mengqosor. Walaupun sudah tinggal sisa sholatnya 2 rakaat. Jadi, imam dan makmum harus sama-sama sholat qosor. 

Kalau ada imam yang sedang sholat dan ingin bermakmum tetapi ada rasa keraguan, maka diperbolehkan bagi makmum menggantungkan niat makmum mengqosor atau tidak mengqosor. Tetapi kalau mengetahui bahwa imam tidak sholat qosor, maka tidak boleh jadi makmum dengan sholat qosor. 

Apabila ada  perjalanan dan bisa memilih yang satu dengan perjalanan  jarak tempuh lebih panjang, yang lain dengan perjalanan jarak tempuh lebih pendek kurang dari 82 Km, orang yang memlih yang lebih panjang dengan tujuan yang dibenarkan, misalnya lebih aman, lebih lancar, maka boleh mengqosor sholatnya. Tetapi bila tidak, maka tidak boleh melakukan sholat qosor walaupun jaraknya memenuhi untuk melakukan sholat qosor. 

PERTANYAAN-PERTANYAAN

Tanya, apa boleh imam sholat qosor dan makmum tidak, boleh. Tp bila imam sholat lengkap, dan makmum sholat qosor, itu tidak boleh. Hitungan satu kali perjalanan, bukan bolak-balik, tetapi satu kali jalan sampai tujuan. 

Apakah safar dengan jarak dekat kemudian dia tinggal selama 3 hari boleh manjamak sholatnya, dia adalah musafir. Boleh mengkosor dan manjamak. Tetapi kalau menetapnya lebih dari 3 hari, maka tidak diperbolehkan menjamak atau mengqosor. 

Apabila dalam keadaan darurat, sehingga memaksa harus tinggal lebih lama lagi, maka dia boleh mengqosor dan atau menjamak sholatnya sampai 18 hari. 

Walaupun suatu perjalanan dapat ditempuh dalam waktu sekejab, yang dihitung yang ditempuh panjang perjalanannya. 

Suatu perjalanan dengan pesawat sebelum waktu subuh tiba. Sholat itu wajib dilakukan apapun keadaannya dan harus sesuaii waktunya, "Assholaatu bihormatilwaqti". 

Orang yang paling berhak menjadi imam adalah; penguasa, tuan rumah, kecuali orang yang menyewakan rumahnya, yang memiliki rumah adalah yang menyewa, pemiliknya belakangan, seorang tuan, imam yang sudah ditunjuk oleh penguasa, orang yang paling tau hukum sariat. Apabila ada 2 orang sama bagus sariatnya, lalu mana yang paling baik untuk menjadi imam, maka lihatlah yang paling berhati-hati dalam muamalatnya, mana yang lebih dulu hijrahnya, mana yang paling bagus nasabnya, mana yang lebih bersih pakaiannya, mana yang lebih baik akhlaknya, mana yang lebin tampan rupanya, lalu terakhir diundi. 

Apabila sedang naik pesawat terbang dan tidak mengetahui tentang apakah waktu sholat subuh sudah tiba atau tidak, maka bisa dikira-kira saja waktunya. 

Tujuan jalan-jalan saja tetapi yang diperbolehkan oleh sariat, maka itu hukumnya makruh, sehingga boleh melakukan sholat qosor. 

Hitungnya perjalanan dari perbatasan suatu wilayah, dari pigora. 

Di dalam pesawat terbang apakah boleh melakukan tayammum. Tayammum harus ada debu, abapila  tidak ada debu, maka langsung saja sholat, Assolatu bihormatil waqt. Lalu Setelah sampai nanti sholatnya di ulang. 

END

No comments: