Saturday, June 02, 2018

ARTI SILA-SILA PANCASILA MENURUT AKU

UMUM

Banyak orang yang tidak memahami bahkan tidak mengetahui tentang arti dari sila-sila sesungguhnya yang terdapat di dalam Pancasila, walaupun mereka telah menghafalkan dari bunyi sila-sila itu. Ini dapat dimahlumi karena apa yang tersurat pada sila-sila itu merupakan kalimat simbul dan disimbulkan pula oleh gambar-gambar terhap mereka. Mereka memiliki makna yang tidak sembarangan pengartiannya berdasarkan kepada kalimat itu saja, melainkan harus melihat atau ditinjau pula dengan komponen yang ada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara keseluruhan.


Ketika jaman Orde Baru (Orba) berkuasa, sila-sila itu pernah diartikan menjadi butir-butir sila dari Pancasila. Badan yang bertanggungjawab pembuat arti itu dinamakan BP7, yaitu Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Namun, pada tahun 1998 setelah terjadinya reformasi yang menumbangkan Orba, maka TNI, Tentara Nasional Indonesia yang merupakan pennyangga utama Orba harus masuk barak kembali, dan sekaligus BP7 yang dianggap identik dengan alat propaganda Orba dibubarkan. Pembubaran itu dimaklumatkan di dalam TAP MPR No. XVIII 1998.


Sekarang ada badan baru yang dinamakan BPIP, yaitu Badan Pembinaan Idiologi Pancasila, tentu kerjanya kemungkinan sama dengan BP7 waktu silam. Nampaknya badan baru ini perlu dibentuk setelah ditengarai banyak orang yang sudah tidak lagi tertarik untuk mengetahui lebih dalam lagi tentang Pancasila, atau bahkan ada banyak kejadian-kejadia di masyarakat yang bahkan tidak sejalan atau mungkin bertentangan dengan isi sila-sila Pancasila. Untuk itulah melalui Keputusan Presiden dibentuklah  badan khusus yang disingkat dengan BPIP. Disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 itu bahwa BPIP memiliki tugas seperti berikut ini:



  • BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
  • BPIP juga bertugas melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
BP7
  
Seperti yang disebutkan di atas bahwa BP7 merupakan Badan yang bertanggungjawab terhadap pengimplementasian sila-sila Pancasila terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. BP7 telah menjabarkan dari lima asas dalam Pancasila dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan, sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

Butir-butir Pancasila ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.

Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari sila ini dijabarkan menjadi empat butir antara lain:
  1. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama & penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling hormat-menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Sila kedua: Kemanuasian Yang Adil Dan BeradabDari sila ini dijabarkan menjadi delapan butir antara lain: 
  1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu kembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga: Persatuan Indonesia.  Dari sila ini dijabarkan menjadi lima butir antara lain:
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan bertanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Sila keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/PerwakilanDari sila ini dijabarkan menjadi tujuh butir antara lain:
  1. Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sila kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dari sila ini dijabarkan menjadi duabelas butir antara lain: 
  1. Mengembangkan perbuatan  luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai hasil karya orang lain. 
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
BPIP

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut ada 5 tantangan utama untuk membumikan ideologi Pancasila. Kelima hal itu diungkap dalam konferensi pers memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni.

Anggota BPIP Zuly Qodir mengatakan, tantangan pertama muncul dari aspek sejarah. Menurut Zuly, masih banyak kesimpangsiuran mengenai pemahaman dan lahirnya Pancasila. Hal itu disebut kerap menciptakan kegaduhan politik.

"Bukti konkretnya adalah persoalan adanya kelompok yang berkehendak mendirikan negara Indonesia bukan berdasarkan Pancasila, tetapi agama dan bentuk kekhilafahan. Karena itu kami menyusun naskah otentik terkait [kelahiran] Pancasila," ujar Zuly di Kantor BPIP, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Tantangan kedua adalah berkembangnya pemahaman eksklusif di tengah masyarakat. Menurut Zuly, sifat ekslusif itu membuat kelompok-kelompok tertentu terpinggirkan dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak inklusifnya masyarakat juga berdampak pada minimnya pengakuan terhadap kelompok-kelompok yang beragam. Pada akhirnya, hal itu menimbulkan rasa ketidakpercayaan satu sama lain.

"Ketiga, kesenjangan dan keadilan sosial. Tidak boleh terjadi penguasaan ekonomi hanya oleh segelintir atau sekelompok orang. Semua warga harus mendapat akses ekonomi dan kesejahteraan," ujar Zuly.

Keempat, minimnya keteladanan bagi masyarakat saat ini. BPIP menganggap keteladanan Pancasila tak terekspose karena tertutup gaduhnya politik dan berbagai kepentingan ideologi lain di luar Pancasila.

Terakhir, Zuly menyebut belum adanya pelembagaan praktik kebajikan Pancasila. Hal itu menyebabkan banyaknya kebijakan yang tumpang tindih dan tindak sinkron.

"Kurang disadarinya pemahaman nilai pancasila. BPIP maka hendak membuat peta jalan pembumian Pancasila," ujarnya.


Pancasila Menurut Aku

Aku bukanlah orang yang ahli tentang Pancasila, yang aku tau Pancasila merupakan Dasar Negara Indonesia. Sejak kecil aku harus menghafalkannya, itu untuk menjawab setiap pertanyaan yang akan diajukan oleh guruku, baik secara lisan ataupun melalui ulangan pada kertas ulangan.


Ketika aku mulai bekerja, aku harus mengikuti suatu program yang namanya Penataran P4, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Sebagai salah satu karyawan BUMN, aku tidak boleh tidak untuk mengikuti program Pentaran P4 itu sebanyak minimum 25 jam tatap muka di dalam kelas bersama beberapa rekan sejawat di perusahaan tempat aku bekerja. Lagi-lagi, program itu diakhiri dengan ujian tulis. Bagi siapa yang lolos akan mendapatkan piagam lulus 25 jam Penataran P4. Dan bagi mereka yang tidak lolos, maka mereka harus mengulanginya sampai menjadi lolos. 


Ribut-ribut masalah Pancasila membuat aku ingin mempelajarinya kembali. Walaupun aku pernah mempelajarinya tetapi itu tadi, agar aku mampu menjawab apabila ada suatu pertanyaan, itu saja, selain itu tidak ada. Inilah alasanku mengapa aku ingin mengartikan Pancasila menurut aku sendiri, agar aku dapat memahami isi dari setiap sila dalam Pancasila sesuai dengan alam pikiranku, tujuannya agar aku benar-benar memahaminya, serta sasarannya agar aku tidak akan melupakan lagi apa makna sila-sila di dalam Pancasila itu.


Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa


Tentu, hampir semua pembaca akan menyetujui bahwa yang dimaksud dengan Ketuhanan Yang Maha Esa di sini adalah, percaya kepada Tuhan Yang Satu, ataukah bermakna percaya kepada Tuhan Yang  Tunggal. Akan tetapi kalau kita lihat tentang macam-macam agama dan kepercayaan yang dianut oleh anggota masyarakat Indonesia, tentu maksud atau makna sila bahwa Tuhan itu satu tidak berlaku. Karena di Indonesia ada orang atau kelompok maasyarakat yang mempercayai lebih dari satu Tuhan.

Lalu bagaimana dengan Tuhan Yang Maha Tunggal?. Makna tunggal bukanlah bermakna satu yang bersifat angka, tunggal adalah suatu kesatuan yang utuh yang dapat terdiri dari satu atau lebih zat, akan tetapi menyatu menjadi tunggal. Ini sesuai dan yang  dipakai bagi yang percaya pada banyak tuhan, apalagi satu tuhan. Mungkin pemaknaan ini yang lebih realistis bagi kehidupan beragama di Indonesia. Namun apakah demikian makna Tuhan Yang Maha Esa itu..?


Untuk menjawab pertanyaan itu sebaiknya Tuhan harus dikenali terlebih dahulu.


Esa secara harfiah menurut kamus yang banyak dipakai memang berarti satu atau dapat juga berarti tunggal.  Namun, yang dinobatkan sebagai Tuhan itu adalah Dia Yang Maha Segalanya, dan termasuk juga Dia Yang Maha Abadi tanpa awal dan akhir. Jadi, menurut hemat penulis arti "esa" pada sila pertama dalam Pancasila itu adalah segalanya yang melekat sebagai sifat Tuhan.


Sila kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 


Apapun yang berhubungan dengan kemanusiaan adalah sesuatu yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Arti ini jauh lebih mengena untuk sila ini, sehingga bunyinya setelah dimaknai akan menjadi, Menjamin Hak Asasi Manusia Yang Adil Dan Beradab. Artinya bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi tentang HAM, sehingga setiap manusia Indonesia harus mendapatkan dan diperlakukan secara adil sesuai dengan adab kebiasaan yang berlaku di Indonesia, baik laki-laki ataupun perempuan, baik tua ataupun muda, dan lain sebagainya. Adil di sini berarti suatu keadilan yang berhubungan saling hormat menghormati antar sesama dan seluruh anggota masyarakat Indonesia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Sedangkan beradab adalah sesuai dengan budaya bangsa.


Sila ketiga: Persatuan Indonesia


Sila ini sangat jelas menggambarkan bahwa keberagaman komposisi dari masyarakat Indomesia baik suku, agama dan golongan semuanya merupakan satu kesatuan yang harus tetap bersatu untuk kepentingan Indonesia. Bersatu dalam memperjuangkan cita-cita Indonesia. Bersatu dalam menghadapi setiap ancaman yang akan merusak Indonesia.


Sila keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan


Sila ini memberikan gambaran tentang tatacara dalam melangsungkan kenegaraan yang berhubungan dengan pengaturan kemasyarakatan/bermasyarakat. Di situ harus dijunjung tinggi pendapat semua rakyat yang telah diwakilkan kepada yang disebut "Yang Dipimpin Oleh Hikmat" yang akan selalu melakukan suatu musyawarah di dalam menentukan suatu kebijaksanaan bernegara sampai menemukan suatu kemufakatan. Rakyat harus sudah mempercayakan diri kepada wakil mereka yang telah mereka pilih (biasanya melalui Pemilu) untuk menentukan arah kebijaksaan dalam bernegara. 


Di atas tentu sudah ada aturan main yang telah disepakati misalnya Undang-Undang Pemilu yang merupakan hasil dari musyawarah mufakat para wakil rakyat yang telah terpilih. 


Sila kelima: Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia


Ada pertanyaan, mengapa kok bukan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia..?


Jawabannya sederhana, karena sosial mencakup di dalamnya ekonomi, walaupun belakangan dalam ilmu kedua bidang itu dipisah sendir-sendiri, namun pada prakteknya keduanya merupakan "dwi tunggal". Karena status sosial sangat berhubungan dengan keadaan ekonomi. Pada umumnya, apabila seseorang ingin memiliki kedudukan sosial yang baik, maka yang harus dilakukan adalah memperbaiki keadaan ekonominya. Sehingga yang dimaksud dengan Keadilan Sosial utamanya Keadilan Ekonominya. 


Karena keadilan secara hukum sudah dicakup oleh sila kedua. Untuk itu sila kelima ini simbulnya adalah gambar padi dan kapas yang melambangkan suatu kebutuhan pendukung berupa makanan (padi) dan kenyamanan hidup (kapas). 


END.  Medeo Abu Dhabi, tanggal 8 Juni, 2018.