Friday, January 31, 2014

URUSAN RESIDENT VISA UAE BAGI YANG GANTI SPONSOR

UMUM

Setiap orang yang ingin membawa keluarga untuk berkunjung atau menetap di UAE harus berurusan dengan kantor immigrasi UAE. Bukan hanya itu yang harus dilakukan, ada beberapa langkah yang harus ditempuh yang harus dilakukan sesuai dengan praktek saat ini. Walaupun terkadang ada beberapa perubahan aturan mendadak terutama dikarenakan alasan tertentu.

Berikut ini akan ditulis bagaimana aku melakukan tentang hal ini. Karena sponsor dari resident visaku harus dipindah dari satu perusahaan ke perusahaan yang lainnya.

MEMBATALKAN RESIDENT VISAKU

Tanggal 15 Desember 2013 aku harus memulai untuk urusan pemindahan resident visaku, ini dikarenakan yang mensponsori aku untuk berdomisili di UAE berpindah dari perusahaan IGG ke Tasneef. Sebenarnya urusannya sudah standard dan aku sudah memahaminya karena pada Oktober 2012 aku sudah pernah melakukannya ketika aku harus pindah kerja yang secara otomatis harus berpindah pula sponsorku dan resident visaku dari ASDB ke IGG.

Untuk merubah resident visaku, aku harus membatalkan semua resident visa orang-orang yang menjadi tanggung jawabku. Ketika itu yang masih menjadi tanggung jawabku adalah istri dan putraku. Jadi aku harus membatalkan resident visa mereka terlebih dahulu sebelum aku membatalkan resident visaku.

Saat ini aku memiliki sedikit masalah untuk resident visa keluargaku, putraku sudah tinggal di Kanada sedangkan resident visanya untuk UAE masih berlaku. Passportnya ia pegang bersamanya di Kanada, sedangkan Emirates IDnya ia tinggal di sini bersamaku. Tetapi fotokopi passportnya aku miliki.

Bagi yang ingin berurusan dengan pihak Kantor Immigrasi UAE, maka itu harus dilakukan secara online melalui Biro Pengetikan. untuk urusan pembatalan resident visa keluargaku aku melakukannya melalui biro pengetikan yang ada di kantor immigrasi Musaffah. Di biro pengetikan akan diminta beberapa dokumen dari masing-masing orang yang akan dibatalkan resident visanya, antara lain:
  • Passport (asli atau salinan) milik yang akan dibatalkan dan sponsornya
  • Kartu Emirates ID yang asli;
  • Terjemahan surat nikah yang sudah disyahkan oleh pihak Kementrian Luar Negeri UAE; dan
  • Uang sebanyak 170 Dirhams untuk biaya membayar biaya pembatalan dan jasa pengetikan.
Kantor biro pengetikan akan mengajukan permohonan secara online, dan bukti permohonannya akan dicetak untuk kemudian dibawa ke Kantor Immigrasi untuk distempel. Stempel itu nantinyabakan membuktikan bahwa proses pembatalan sudah dilakukan oleh pihak Kantor Immigrasi.

Setelah selesai dari kantor pengetikan, dengan berkas bukti cetak pengajuan permohonan pembatalan dari Biro Pengetikan dan ditambah dengan dokumen-dokumen  yang disebutkan di atas aku langsung ke Kantor Immigrasi yang terletak di daerah Moroor Road, tepatnya di Jalan Alsaada atau Jalan Nomer 19. Di Kantor Immigrasi aku masuk dari pintu masuk samping kanan karena pintu utamanya sedang direnovasi. Jika masuk dari pintu utama maka kantor untuk urusan resident visa baik yang baru atau pembatalan adalah di sebelah kiri setelah masuk melalui pintu utama.

Di sana semua orang harus meminta nomor token untuk antri. Nomor token akan diberikan setelah kelengkapan dokumen untuk urusan di immigrasi lolos diperiksa, kalau tidak lolos maka seseorang harus memenuhi persyaratan sebab ditolaknya sebelum mendapatkan token untuk proses berikutnya. Urusanku berjalan lancar, hanya petugas immigrasi meminta Emirates ID dari istri dan putraku untuk ditahan oleh Kantor Immigrasi, dan nampaknya ID mereka tidak dirusak dengan dilubangi untuk dibatalkan, seperti setahun yang lalu, jika resident visa dibatalkan maka Emirates ID juga ikut dibatalkan. Maka sejak tanggal 15 Desember 2013 resident visa istri dan putraku resmi dibatalkan.

Setelah selesai, lalu bukti pembatalan resident visa tersebut di atas bersama Emirates ID-ku, aku serahkan untuk proses pembatalan resident visaku kepada Bagian Personalia di Kantorku. Proses pembatalan resident visaku dilakukan oleh utusan kantor (courier), dan menurut bagian personalia bahwa caranya adalah sama dengan apa yang telah aku lakukan untuk keluargaku. Untuk urusan resident visaku semuanya ditangani oleh perusahaan, aku hanya pergi ke pusat pencegahan penyakit menular untuk pemeriksaan kesehatan dengan cara diambil contoh darahku dan foto rongsen saja. Dan juga harus pergi ke Biro Pengetikan untuk urusan memperbaharui Emirates ID-ku yang tadinya sudah dibatalkan ketika mengurus pembatalan residen visaku.

RESIDENT VISA KELUARGA

Setelah visaku selesai lalu aku mulai melakukan pengurusan resident visa istriku, sedangkan untuk putraku tidak aku urus karena pada bulan April depan dia sudah genap berumur delapanbelas tahun, dimana untuk anak laki-laki dengan umur delapanbelas ke atas tidak diijinkan lagi orang tuanya menjadi sponsor untuk mengurus resident visanya.

Hal yang pertama harus dilakukan untuk ini adalah mengurus entry visit untuk tujuan resident visa. Ada entry visit untuk turis, untuk bisnis dlsb. Dokument yang diperlukan untuk entry visit istriku adalah:
  • Sertifikat gajiku,
  • Surat perjanjian kontrak rumah,
  • Surat terakhir tanda tagihan/pembayaran atau pembayaran listrik dan air,
  • Foto kopy passportku,
  • Terjemahan dalam bahasa Arab Surat Nikah yang disahkan oleh Kementrian Luar Negeri UAE, dan
  • Satu lembar pas foto istriku ukuran passport.

Lalu ke Biro Pengetikan untuk membuat dokumen permohonan guna dikirim dan membayar biaya sebesar 170 Dirham termasuk ongkos pengetikan dan ke immigerasi melalui internet. Selain itu, dokumen surat permohonan yang dicetak dengan dilampiri semua dokumen tersebut di atas dibawa ke Kantor Immigerasi.

Dan dengan cara yang sama mengambil nomor token untuk menunggu giliran dipanggil guna memasukkan dokumen yang dibawa. Nomer token akan diberikan apabila dokumen sudah lolos diperiksa. Setelah dokumen diserahkan ke konter yang memanggil sesuai nomer token, maka entry permit akan jadi setelah dua atau tiga hari lagi.  Kecuali sejak awal ketika di pengetikan meminta cara "proses kilat atau segera", bukan "biasa" dengan tambahan biaya sebesar 100 Dirham, maka entry permit akan selesai pada hari penyerahan dokumen juga.

Stempel entry pada entry visa istriku tertanggal 06/01/2014, lebih dari dua puluh hari dari sejak pembatalan resident visanya, lalu harus menunggu resindent visaku selesai memprosesnya. Setelah menerima entry permit istriku lalu aku ke Pengetikan lagi, tujuan ke Pengetikan kali ini untuk membuat surat permohonan guna meminta stempel entry dari Kantor Immigrasi pada surat entry permit istriku, yaitu pengecapan dengan stempel oleh pihak Kantor Immigerasi dikarenakan istriku tidak meninggalkan atau keluar UAE, dimana stempel ini biasanya gratis jika dilakukan di pintu masuk Bandara bagi orang yang datang ke UAE. Di Pengetikan harus membawa passport asli milik istriku untuk discan. Lalu membayar biaya stemple entry permit sebesar 560 Dirham termasuk biaya jasa pengetikan. Dengan cetakan surat permohonan dari Biro Pengetikan dan dilampiri surat entry permit lalu dimasukkan ke kantor immigrasi lagi, di tempat yang sama dimana surat entry permit dikeluarkan. Kemudian ketika sampai di Kantor Immigrasi mengambil nomor token untuk antri surat entry permit. Setelah surat entry permit distempel lalu sekarang memulai untuk mengurus resident visanya.

Didalam mengurus resident visa dibutuhkan beberapa dokumen tambahan lagi selain pasport asli dan entry permit yang sudah distempel, yaitu:
  • Surat tanda sehat dari Kantor Penanggulangan Penyakit Menular dengan cara melakukan test kesehatan di Pusat Penanggulangan Penyakit Menular,
  • Surat/kartu jaminan asuransi (yang lama bagi istriku),
  • Emirates I'd,
  • Foto kopi passportku, dan
  • Membeli kartu fasilitas delivery dari M-post seharga 15 Dirham, jika pengurusan untuk yang biasa karena pasport setelah ditempeli kartu resident visa akan dikirim melalui M-post, jika tidak maka akan dikenakan biaya tambahan 100 Dirham tetapi pasport dengan kartu resident visa langsung jadi dan pasport dapat diambil saat setelah proses pengurusan resident visa selesai. Aku memilih cara biasa, dengan membeli jasa pengiriman M-post.
Untuk mengurus surat tanda sehat harus membawa surat entry permit yang sudah di stemple oleh pihak Immigrasi, pasport asli yang bersangkutan serta uang sebesar 250 Dirham untuk biaya pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan ingin diselebsaikan dengan segera pada hari itu juga maka ada tambahan biaya yang harus dibayai yaitu sebesar 100 Dirham. Hasil dari test kesehatan dengan cara biasa akan dikeluarkan setelah dua hari kemudian, sedangkan yang segera dapat diambil pada hari pengetesan.

Pada test kesehatan akan diambil darah sekitar 200 mililiter (cc) dan difoto rongsen. Biasanya apabila yang bersangkutan ada indikasi terkena penyakit menular seperti hepatitis, lepra, AIDS, HIV atau TBC akan dinyatakan tidak lulus dan yang bersangkutan akan ditolak untuk membuat surat resident visa, artinya yang bersangkutan harus keluar dari UAE.

Untuk Emirates ID terlebih dahulu harus meminta surat pengesahan IDnya dari Kantor Pusat Emirates ID di dekat stasiun bis Alwahda Mall. Ke sana harus membawa foto kopi Emirates ID lama, foto kopi passport yang bersangkutan dan surat entry permit yang sudah disetempel. Di Kantor itu caranya sama yaitu mengambil tiket token melalui resepsionis yang terlebih dahulu resepsionis akan memeriksa kelengkapan dokumen untuk meminta surat pengesahan Emirates ID. Setelah surat pengesahan didapat lalu kembali ke Biro Pengetikan lagi untuk membuat surat permohonan pembuatan Emirates ID yang pada umumnya untuk jangka waktu selama 3 tahun melalui online, yaitu dengan membawa juga pasport asli yang bersangkutan dan uang biaya sebesar 360 Dirham termasuk biaya pengetikan. Permohonan akan disetujui oleh pihak Kantor Emirates ID sesaat setelah sepuluh menitan saat itu juga, lalu setelahnya surat permohonan yang sudah disetujui akan dicetak. Pada surat permohonan yang sudah dicetak akan ada indikasi tentang status dari permohonan Emirates ID seseorang. Yaitu tentang langkah berikutnya apakah masih dalam proses untuk menunggu sampai kartu asli dikeluarkan, atau ada langkah lain yang harus dilakukan.

Kini semua surat persyaratan untuk pengurusan resident visa istriku sudah siap, sudah saatnya untuk aku serahkan ke Kantor Immigrasi. Seperti biasanya aku harus mengambil karcis token, lalu menunggu giliran. Ketika giliranku tiba maka aku langsung mendatangi konter tempat nomor tokenku dipanggil. Semua dokumen yang aku bawa untuk pengurusan resident visa istriku aku serahkan kecuali kartu tanda pengiriman untuk M-post yang biasanya diminta setelah pemeriksaan selesai. Ketika selesai surat-suratku diperiksa maka petugas konter tidak mengatakan apapun walaupun aku menunggunya, dia langsung mencetak kartu resident visa istriku dan menempelkannya di dalam passport istriku. Sejenak kemudian petugas konter di hadapanku langsung menyerahkan kembali pasport istriku sambil mengatakan, "Finish!". Lalu aku menjawabnya dengan nada keheranan, "Realy?", dan aku langsung menilgalkannya setelah dia mengatakan, "Yes", sambil aku berfikir bahwa aku membuat permohonan yang biasa tetapi aku diberi yang segera. Setelah aku fikir sejenak, aku menyimpulkan bahwa, semuanya sudah dilakukan, tidak mungkin aku membayar biaya tambahan untuk pengurusan kilat kepada pihak Immigrasi karena pembayaran harus dilakukan melalui Biro Pengetikan, dan lagi, ini bukan kesalahanku karena aku tidak memesan dengan cara kilat tetapi mereka sudah melayani aku secara kilat. Kini istriku sudah memiliki resident visa selama tiga tahun dari tanggal 16/01/2014.

End.

Abu dhabi, medeo 31/01/2014

3 comments:

Anonymous said...

berarti anak atau istri tidak perlu meninggalkan UAE ya pak selama proses ...

Anonymous said...

berarti anak atau istri tidak perlu meninggalkan UAE ya pak selama proses ...

Intans said...

Benar