Saturday, January 11, 2014

MELAWAN KEKERASAN

UMUM

Tulisan ini dibuat karena terinspirasi dari ceramah Agama Islam yang diberikan oleh Bapak Dr. Alwi Sihab, bekas Mentri Luar Negri RI di Kabinet masa pemerintahan Bapak Abdurrahman Wahid, Presiden RI, suatu ceramah yang diselenggarakan oleh Keluarga Masyarakat Muslim Indonesia (KMMI) Abu Dhabi di Kantor KBRI Abu Dhabi. Beliau membahas utamanya tentang kekerasan antar ummat beragama di Indonesia.

Melihat terjadinya suatu kekerasan dengan mengatasnamakan  keyakinan merupakan sesuatu yang sudah tidak asing lagi, bahkan bagi sebagian masyarakat internasional sekalipun. Suatu kebenaran mutlak atas dasar keyakinan yang memicu terjadinya tindak kekerasan merupakan fenomena lama, mungkin sama lamanya dengan lahirnya peradabannya manusia itu sendiri. Bahkan fenomena in menurut hemat penulis akan terus berlangsung selama eksistensi manusia di muka bumi ini masih ada.

Yang menarik pada keadaan ini dikarenakan kejadian-kejadian ini sudah sering terjadi di era moderen ini, dimana hampir semua orang sudah mengetahui bahwa penyelesaian masalah dengan jalan kekerasan yang ditangani sendiri akan merugikan semua pihak, baik bagi si pelaku ataupun si korban. Dan juga, di Indonesia, banyak kejadiannya tidak pernah tuntas untuk membawa para pelaku kekerasan sampai ke pengadilan. Hal ini yang mendasari ditulisnya tulisan ini. Jika tipe kekerasan ini akan terus terjadi, maka kejadiannya akan meluas serta memungkinkan untuk tidak dapat dikendalikan.

LATAR BELAKANG SEJARAH

Adanya tindak kekerasan berdasarkan suatu keyakinan bisa disimak dari beberapa peristiwa. Mulai dari peristiwa cerita-cerita yang tertulis di dalam kitab-kitab suci dari beberapa agama, cerita-cerita lama dari masyarakat, sampai dengan kisah sesungguhnya dari orang yang masih hidup ketika menyaksinkan kejadian peristiwanya, yaitu  kejadian-kejadian yang pernah terjadi dalam kurun waktu setelah Perang Dunia Kedua.

Di Indonesia kejadian yang paling dapat dicatat adalah beberapa kekerasan yang terjadi setelah Indonesia merdeka, mulai dari kekerasan yang dilakukan oleh pemberontak PKI karena makar terhadap Pemerintahan Presiden Sukarno dan kekerasan setelah Presiden Sukarno turun oleh rezim Orba terhadap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan partisipannya baik partisipan secara langsung atau tidak atau orang yang dianggap atau dilaporkan sebagai seseorang yang berhubungan dengan PKI, kekerasan antara ummat yang berbeda agama, dan kekerasan antar ummat seagama tetapi berbeda Mahzab atau berbeda Sekte serta kekerasan antar golongan lainnya.

Di sini tidak akan ditulis satu persatu tentang kekerasan yang telah terjadi, karena ini bukan tujuan utama dari tulisan ini, tetapi adanya masalah ini disinggung hanya untuk memunculkan wacana bahwa kekerasan yang mengatasnamakan keyakinan sebenarnya sudah ada sejak lama, bahkan bisa dikatakan sejak budaya manusia itu mulai dikenal dan dipakai sebagai kebiasaan hidup untuk menyusun suatu masyarakat yang bersosial sesuai dengan jamannya.

Yang lebih menarik sebenarnya didalam mengungkapkan semua itu adalah bagaimana kekerasan itu dapat di redam, dicegah serta dikurangi atau dihilangkan samasekali.

KEKERASAN MASYARAKAT

Kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu biasanya terjadi apabila si pelaku kekerasan merasa (atau kalau dibiarkan akan berpotensi merasa) dirugikan oleh yang lain, yang mana untuk mengambil kembali kerugiannya ini si pelaku harus melakukan tindakan tertentu dengan tujuan menghukum, merusak ataupun melenyapkan yang dianggap merugikan. Tindakan ini bisa dilakukan oleh dirinya sendiri atau bahkan dengan meminta pertolongan dari yang lain yang memiliki satu kepentingan yang sama. Ketika pertolongan dari yang lain (yang berwajib, keluarga, kawan dlsb) tidak bisa diharapkan, maka dia harus melakukannya sendiri jika itu dipandang mampu.

Demikian juga untuk kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok massa, hal ini sebenarnya memiliki konsep yang sama dengan apa yang dilakukan oleh perorangan, akan tetapi didalam mengukur tentang kemampuan diri suatu golongan massa untuk melakukan tindakan penghakiman, pada umumnya mereka akan sangat memperhatikan apabila jumlah massa golongannya sendiri jauh lebih banyak daripada jumlah massa yang akan ditindaki atau dihakimi. Ini karena dengan jumlah yang jauh lebih banyak mereka percaya diri bahwa tindakannya tidak memerlukan bantuan pihak lain. Dengan kata lain mereka akan merasa percaya diri bahwa tindakan yang akan dilakukan untuk mengembalikan kerugian yang telah hilang oleh pihak uang akan dihakimi, akan berhasil. Hal ini biasanya terjadi pada suatu golongan mayoritas sedang menghakimi golongan minoritas.

MENGURANGI KEKERASAN

Kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun oleh kelompok massa merupakan suatu tindakan yang menyalahi aturan pada tatanan kehidupan bermasyarakat, dimana untuk mengendalikan hal yang demikian adalah dengan dibuat suatu peraturan yang berlaku, mengikat dan bisa diterima oleh semua pihak, dan peraturan itu harus diikuti dan dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat tersebut. Apabila ada komponen masyarakat yang melanggar peraturan yang berlaku, adalah tanggung jawab seluruh anggota masyarakat itu untuk memastikan bahwa si pelanggar mendapatkan hukuman pertanggung jawaban.

Jadi, seperti difinisi tentang hukuman, merupakan suatu cara untuk membuat suatu aturan agar dipatuhi bahkan aturan itu dibuat untuk tidak dilanggar.

Kekerasan sebenarnya sebagai suatu penyakit di tengah-tengah masyarakat, yaitu penyakit penyakit menular yang bisa menjangkiti setiap anggota masyarakat, apabila dibiarkan tidak ada penanganan akan menjadi wabah.

Secara prinsip untuk membasmi adanya wabah penyakit minimum harus ada dua macam hal yang harus dilakukan, yaitu, pencegahan dan pengobatan.

PENCEGAHAN

Didalam melakukan suatu pencegahan terhadap mewabahnya suatu penyakit, ada beberapa langkah/tindakan yang bisa dilakukan antara lain;
  • Memberikan vaksinasi yang sesuai. Sama halnya untuk menangani wabah kekerasan di masyarakat, yaitu memberikan vaksinasi berupa; penyuluhan kepada anggota masyarakat tentang bagaimana bahaya penyakit yang sedang mewabah, tindakan yang harus dilakukan jika mendapatlan gejala-gejala tertentu sesuai gejala awal penyakit itu, dan membersihkan lingkungan, cara hidup sehat yang berhubungan dengan penyakit yang sedang mewabah;
  • Mempermudah dan meningkatkan taraf pendidikan dari masyarakat;
  • Memberikan jalan masuk kepada masyarakat tentang  berbsgai informasi terutama yang berhubungan dengan perbedaan di dalam hidup bermasyarakat.
Apabila kekerasan sedang terjadi, maka merupakan kewajiban dari anggota masyarakat untuk tidak menyentuhnya karena jika demikian akan bisa berakibat anggota masyarakat yang menyentuhnya akan tertular penyakit kekerasan itu juga.  Untuk itu masyarakat harus memanggil orang-orang khusus yang memang sudah dipersiapkan dalam menangani masalah penyakit di masyarakat seperti; menyelesaikan perbedaan, sengketa atupun perlakuan tidak wajar dari yang lain dengan melaporkan semua itu kepada penegak hukum yang ada.

PENGOBATAN

 Pengobatan merupakan cara untuk menyembuhkan seseorang yang sedang menderita penyakit. Adapun cara pengobatan dapat dibagi menjadi beberapa seperti berikut; 
  • Menganalisa penyakit yang diderita; dilakukan dokter khusus untuk penyakit yang diderita, dan dengan fasilitas laboratoriun rumah sakit atau laboratorium luar. Artinya si penderita harus dibawa ke tempat yang seharusnya untuk dilakukan analisa tentang penyakit yang diderita agar dapat dirawat dan diobati dengan cara dan obat yang tepat. Hal ini sama halnya dengan orang yang sudah terwabah penyakit yang menyebabkan seseorang melakukan kekerasan, maka orang tersebut harus dipaksa dengan cara ditangkap, diadili (dianalisa penyakitnya) untuk menentukan keterlibatannya sehingga dapat ditentukan tentang perlakuan hukum yang mana yang sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan.
  • Mengobati; setelah penyakit penderita ditemukan maka akan memudahkan bagi seorang dokter untuk menentukan langkah langkah penyembuhannya. Adapun bagi penyakit yang sudah akut dan sudah tidak ada lagi cara medis yang dapat menangani penyembuhannya, maka untuk mencegah penyakitnya agar tidak menular dengan memberi perlakukan orang tersebut dengan karantina. Hal demikian juga yang harus dilakukan bagi seseorang yang melakukan kekerasan (baca terkena penyakit masyarakat), maka pengobatan dengan memberikan hukuman yang sesuai secara tegas merupakan cara yang paling ampuh untuk menyembuhkan aksinya agar di kemudian hari tidak diulanginya lagi. Kalupun kekerasan yang telah dilakukan demikian besar (parah) dan atau keberadannya di tengah masyarakat akan mengakibatkan orang lain terpengaruh, sehingga hukuman kurungan penjara dalam waktu tertentu masih kurang adil, maka pelaksanaan hukuman kurungan penjara seumur hidup bisa dilaksanakan, bahkan hukuman mati sekalipun bisa dilaksanakan apabila cara ini dapat menyelamatkan orang-orang baik lainnya.

KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat ditarik untuk menghadapi kekerasan agar tidak terjadi secara berulang-ulang adalah dengan cara; 
  • Pencegahan; melalui pemberian pendidikan, atau pemberian informasi yang benar, sehingga masyarakat sadar bahwa dengan melakukan kekerasan sesungguhnya bukan saja yang teraniaya yang dirugikan, akan tetapi juga termasuk dirinya sendiri dan lingkungannya; dan 
  • Pengobatan, yaitu dengan menindak dengan cara yang tegas melalui penangkapan, dibawa ke pengadilan, lalu dihukum sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat, tidak pandang bulu.
End.

Abu Dhabi, medeo 11/01/2014.

No comments: