UMUM
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui". QS Albaqarah, ayat: 278-279.
Sudah umum bahwa hutang-piutang dalam bentuk uang dan tanpa adanya barang, lalu dalam melunasinya akan ada biaya tambahan yang dibebankan kepada yang berhutang, tambahan itu disebut bunga atau riba. Biaya tambahan itu dikenakan karena beberapa sebab. Sebab-sebab itu merupakan alasan yang sudah sama-sama diterima atau disepakati ketika perjanjian hutang-piutang ditandatangani. Artinya biaya tambahan itu sudah disepakati oleh yang memberi hutang dan yang berhutang sejak dari awal hutang disepakati.
Dalam hal ini banyak orang yang mengira tambahan dari pokok pinjaman bukanlah disebut riba, dan banyak pula yang mempercayai apapun tambahan yang dikenakan selain pokok pinjaman adalah riba. Untuk itu marila kita lihat dari bukti-bukti yang telah tercatat di dalam Alqur'an.
MENDEFINISIKA RIBA
"Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". QS Albaqarah, ayat 279.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan" QSAli Imran, ayat 130.
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang- orang yang melipat gandakan (pahalanya)". QS Arrum, ayat 39.
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". QS Albaqarah, ayat 275.
" Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah". QS Albaqarah, ayat 276
Dari ayat-ayat tersebut di atas bahwa yang dimaksud dengan riba adalah kelebihan atau bunga dari sesuatu yang dihutangkan. dengan catatan sesuai dengan yang tercatat pada suatu ayat dalam QS Albaqarah ayat 276, bahwa transaksi hutang-piutang itu bukan berupa jual-beli yaitu ada barang yang diperdagangkan, bukan piutang tanpa barang, baca hanya piutang dengan uang.
Dalam surat Albaqarah ayat 279 disebut bakan bahwa "bagimu pokok hartamu" sebagai indikasi bahwa sisa dari pokok yang berupa kelebihan yang harus dibayar karena berhutang adalah termasuk riba.
Sedangkan di dalam surat Ali Imran ayat 130 tertuliskan bahwa, "riba dengan berlipat ganda" memberikan indikasi bahwa riba itu ada dua, yaitu; riba yang berlipat ganda dan yang satunya pasti riba yang tidak berlipat ganda.
Demikian juga yang disebutkan dalam ayat 39 surat Arrum bahwa riba itu adalah tambahan harta.
Coba kita ambil sebagai referensi lain yaitu sbb.:
"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui". QS Albaqarah ayat 180.
Ayat terakhir di atas ini menyatakan bahwa, jika orang yang berhutang itu sedang memiliki kesukaran, maka dianjurkan untuk memberikan tangguh sampai berkelapangan. Ayat ini memerintahkan bahwa memberikan tangguh sampai berkelapangan, tetapi bukan memberikan beban atau tekanan sebagai penggantinya yaitu dengan memberikan hukuman membayar tambahan terhadap hutang yang harus dibayar. Ini mengindikasikan bahwa tambahan dari hutang sebagai hukuman yang diperbolehkan adalah tambahan waktu berupa penundaan pembayaran hutangnya yang disebabkan oleh kesulitan dalam membayar hutangnya. Hal ini untuk memperjelas bahwa tambahan denda karena penangguhan pembayaran hutang adalah tidak dianjurkan karena tambahan denda yang harus dibayar itu merupakan kelebihan tambahan hutang yang harus dibayar, dan itu adalah riba.
Jadi, riba itu adalah, tambahan beban atau tekanan berupa bunga dari hutang sebagai hukuman karena suatu kesulitan dalam membayar hutang bagi si penghutang.
Lalu, bagaimana apabila tambahan itu dikenakan kepada penghutang yang tidak memiliki suatu kesulitan dalam melunasi hutangnya?
Pertanyaan ini sebenarnya sudah terjawab dari keterangan di atas, yaitu untuk tambahan bunga bagi mereka yang tidak kesulitan bukanlah disebut riba.
Jadi, riba adalah tambahan yang dikenakan dari suatu hutang (bukan jual-beli) oleh pemberi hutang, penghutang terpaksa menghutang karena sedang kesusahan atau menderita dan tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar kesusahan yang sedang dideritanya, dan apabila tidak ditangani dengan cara berhutang, maka penderitaannya akan berakibat lebih fatal lagi, sehingga ia terpaksa berhutang.
Akan tetapi tambahan yang dikenakan terhadap suatu hutang kepada penghutang yang tidak sedang mengalami kesulitan keuangan, maka tambahan itu atau bunga hutang bukanlah termasuk riba. Hal ini terjadi biasanya berhutang karena untuk modal tambahan untuk kegiatan usaha atau dagang yang sudah diperhitungkan bahwa modal yang dipinjam akan bermanfaat untuk usaha yang menguntungkan. Serta si penghutang sebetulnya tidak memilii keslitan keuangan untuk menunjang biaya hinya sehari-hari.
Riba itu hukumannya akan dikenakan kepada yang memberi hutang. Ini karena sudah diketahui ada orang yang sedang menderita kemudian dibantu dengan memberikan hutang dengan syarat si penghutang memberi tambahan bunga hutangnya. Ini kemungkinan ada hubungannya dengan kekikiran atau keengganan untuk memberikan suatu pertolongan tulus terhadap orang yang menderita, pada hal si pemberi hutang memiliki kemampuan untuk membantu atau menolongnya. Yang mendapatkan dosa dari suatu riba adalah subjek dari hutang piutang
TENTANG BANK
Bank adalah institusi keuangan yang beroperasinya telah mendapatkan ijin dari pemerintah. Sebelum dikeluarkannya ijin, tentu persyaratan yang ketat dalam mendirikan suatu bank baru terutama di Indonesia sudah harus dilalui, sehingga ijin yang sudah diberikan karena pendiriannya sudah dinilai layak dalam melayani publik untuk sistem keuangan di Indonesia. Ini artinya persyaratan minimum terutama kepemilikan dana yang dianggap layak untuk mendirikan suatu bank sudah memenuhi syarat.
Yang menarik untuk dibahas di sini apakah pelayanan sistem pinjam yang tentunya dengan bunga di suatu bank adalah termasuk praktek riba atau bukan?. Ini sangat penting untuk diketahui agar pendapat yang beredar ada yang pro dan ada yang kontra tentang praktek pinjaman yang disertai bunga di bank itu termasuk suatu praktek riba.
Jelas bagi sebagian orang hal yang ada pada praktek di bank konvensional adalah praktek riba. Seorang diberi pinjaman dengan kesepakatan bunga tertentu setiap bulannya yang dimasukkan ke dalam angsuran setiap interval waktu sampai dengan hutangnya lunas. Untuk itu, dalam memecahkan persoalan ini dibentuklah bank syariah, yaitu suatu bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah Islam atau hukum agama Islam.
Pada prinsipnya Bank Syariah dalam prakteknya baik deposito ataupun keredit tidak ada yang disebut bunga, karena bunga itu dianggap sebagai riba, dan haram hukumnya dalam Islam. Transaksi yang ada harus jelas dan pasti. Hal-hal yang tidak pasti tidak dijalankan dalam bank ini.
Ada beberapa sistem dalam perjanjiannya dengan nasabah dalam bank syariah, antara lain:
- Mudharabah, yaitu perjanjian untuk usaha yang keuntungannya dibagi sesuai dengan penjanjiannya, akan tetapi apabilah ada kerugiannya, maka itu ditanggung oleh peminjam.
- Musyarakah, yaitu kerjasama antara bank dan pengusaha, di mana masing-masing pihak sama-sama menanamkan modal, lalu keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
- Murabahah, yaitu pratek jual beli, bank membeli suatu barang, lalu dijual kepada nasabah dengan keuntungan untuk bank sesuai dengan yang sudah disepakati. Kemudian nasabah membayar dengan mengangsurnya.
- Ijarah, yaitu bank menyewakan suatu aset kepada nasabah, lalu nasabah mengelola aset yang disewa, dan nasabah memberikan pendapatan kepada bank dari hasil sewanya.
PEMINJAMAN UANG DI BANK
Ada berbagai macam skema pinjaman di bank, mulai dari pinjaman pribadi sampai dengan pinjaman perkreditan rumah atau Kredit Pemilikan Rumah. Namun pada prinsipnya bahwa, untuk meminjam uang dari suatu bank bukanlah perkara mudah. Calon nasabah dalam memiimjam sejumlah uang harus memenuhi persyaratan tentag kesehatan keuangan dari calon nasabah. Hal ini harus berupa bukti secara tertulis dan diserahkan kepada bank untuk dievaluasi demi persetujuan pinjaman yang sedang diajukan. Apabila calon nasabah dinyatakan tidak sehat pada sistem keuangannya, maka bank akan menolak pinjaman yang diajukannya. Ini berarti sama saja dengan mengatakan bahwa, apabila seseorang sedang mengalami permasalahan keuangan yang diperkirakan akan menghambat pembayaran hutangnya di kemudian hari, tentu bank akan tidak menyetujui pinjaman yang sedang diajukan, akan tetapi sebaliknya apabila dinyatakan sehat dan diperkirakan dapat membayar utang serta kehidupan sehari-harinya dianggap dapat tetap aman, maka pinjaman yang telah diajukan akan disetujui oleh bank.
Jadi, calon peminjam uang/penghutang di bank apabila disetujui, maka itu berarti bank telah mengetahui bahwa secara keuangan si calon peminjam tidak mempunyai permasalahan dengan keuangannya, hanya saja si peminjam membutuhkan dana tunai saat mengajukan pinjaman dan dia siap untuk membayarnya. Peminjam yang tidak mempunyai permasalahan atau sedang tidak menderita secara keuangan dalam membayar hutangnya walaupun ada tambahan dari nilai hutangnya menurut definisi di atas bukanlah termasuk riba. Jadi, usaha keuangan di bank sebenarnya sudah diatur sedemikian rupa dengan sendirinya, sehingga usaha di bank bukanlah termasuk riba.
IPerludicatat bahwa, ketika berhutang di bank, si peminjam selalu konsisten dengan keadaan keuangannnya selama memiliki pinjaman dan pembayaran hutannya di bank. Akan tetapi ada kalanya nasabah memiliki kesulitan keuangan ketika angsuran hutannya sedang berjalan, sehingga pembayaran angsuran pinjamannya terpaksa tidak bisa dibayar tepat waktu alias ditunda. Dalam hal ini si peminjam harus mengajukan penjadwalan tentang pembayaran hutangnya. Biasanya aturan tentang penundaan ini sudah termasuk di dalam akad yang sudah saling disetuji. Dan sudah biasa dalam penjadwalan pembayaan hutang akan dikenakan biaya tambahan yang harus ditambahkan ke dalam jumlah hutangnya yang harus dbayar di akhir pembayaran hutangnya nanti. Dan di sinilah penulis menyimpulkan, bahwa tambahan biaya atau denda karena penjadwalan pembayaran hutang yang disebabkan oleh penderitaan si peminjam dengan bukti penderitaannya merupakan uang riba. Akan tetapi apabila penjadwalan itu terjadi karena kenakalan si peminjam, dalam arti sebenanya si peminjam tidak mengalami kesulitan keuangan untuk membayar angsuan hutangnya di bank, akan tetapi karena keengganannya untuk membayar, maka denda berupa tambahan itu bukanlah suatu riba.
KESIMPULAN
Secara umum riba itu merupakan tambahan dari hutang uang (bukan jual beli) dengan catatan bahwa tambahan itu dikenakan kepada penghutang yang terpaksa berhutang karena sedang membutuhkan uang untukmengatasi penderitaan yang sedanag dialaminya.
Peminjaman uang, bukan jual beli di bank dengan pembayaran melebihi jumlah pokok hutang bukanlah termasuk riba, karena ketika mengajukan hutang pihak bank sudah mengetahui bahwa calon peminjam memiliki kemapuan dari segi keuangan baik untuk membayar pinjaman serta membiayai hidupya sehar-hari. Tetapi denda akibat penjadwalan pembayaran angsuan hutang yang disebabkan oleh keterpaksaan karena sedang sungguh-sungguh menderita dalam keuangannya merupakan riba.
Namun untuk jual beli baik itu dengan mengunakan bank atau tidak, bukanlah termasuk riba berapapun keuntungan atau kelebihan yang harus dibayar oleh si pembeli dari harga pokok yang telah disepakatinya.
END
No comments:
Post a Comment