Saturday, March 28, 2026

KULTUM RAMADAN BA'DA ASHAR, 16/03/2026: Beberapa Hukum Zakat Fitrah

Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam, yang telah mensyariatkan zakat fitrah bagi hamba-hamba-Nya yang beriman. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada sebaik-baik orang yang menunaikan zakat, serta kepada keluarga dan seluruh sahabatnya, dan kepada siapa saja yang mengikuti mereka dengan kebaikan hingga Hari Pembalasan.

Amma ba‘du,

Sesungguhnya agama kita yang lurus telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang-orang yang berpuasa, dan sebagai rahmat bagi orang-orang fakir dan miskin.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةَ لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan keji, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”

Zakat fitrah memiliki beberapa hukum yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama:

Zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh penduduk suatu negeri, seperti beras, gandum, dan sejenisnya.

Tidak diperbolehkan mengeluarkannya dari sesuatu yang bukan makanan pokok, seperti garam, gula, dan sejenisnya.

Adapun ukurannya adalah sekitar dua setengah kilogram untuk setiap orang.

Dan diperbolehkan pula mengeluarkannya dalam bentuk uang. Dewan Fatwa Syariah Uni Emirat Arab telah menetapkan nilainya sebesar 25 dirham.

Kedua:

Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang mampu untuk mengeluarkannya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, seperti: istrinya, anak-anaknya, kedua orang tuanya yang membutuhkan.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada manusia, sebesar satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum.

Ketiga:

Zakat fitrah boleh dikeluarkan dua atau tiga hari sebelum Idul Fitri.
Bahkan tidak mengapa jika dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan, terutama ketika ada kebutuhan.

Yang lebih utama adalah menyerahkannya kepada lembaga resmi yang terpercaya, karena hal tersebut lebih menjamin sampainya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Keempat:

Yang paling utama adalah mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Barang siapa menunaikannya sebelum shalat (Id), maka ia adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka ia hanyalah sedekah di antara sedekah-sedekah.

Barang siapa belum mengeluarkannya sebelum shalat, maka hendaknya ia segera mengeluarkannya setelah shalat.

Dan tidak boleh menundanya melewati hari raya. Jika seseorang menundanya, maka ia harus segera mengeluarkannya ketika ia mengingatnya.

Penutup:

Marilah kita menjaga kewajiban zakat fitrah, dan bersegera menunaikannya pada waktunya, serta mengajarkan hukum-hukumnya kepada anak-anak kita, baik laki-laki maupun perempuan.

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا لِلزَّكَاةِ فَاعِلِينَ، وَلِنِعَمِكَ شَاكِرِينَ، وَتَقَبَّلْ مِنَّا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.

Ya Allah, jadikanlah kami orang-orang yang menunaikan zakat, yang bersyukur atas nikmat-nikmat-Mu, dan terimalah amal kami, wahai Yang Maha Penyayang di antara para penyayang.”

وَصَلِّ اللَّهُمَّ وَسَلَّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.

No comments: